DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang kriteria jalan yang terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa atau kelurahan. Pemberian nama jalan berdasarkan kriteria pengelompokan nama-nama diantaranya nama pahlawan nasional, tokoh masyarakat lokal yang berjasa pada daerah, nama pulau, nama hewan, nama danau, nama gunung, nama sungai, nama bunga, dan nama pohon. Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap bangunan milik perorangan, swasta maupun milik pemerintah dalam wilayah daerah Kabupaten Kolaka Utara harus diberi nomor bangunan secara beruntun yang dimulai pada titik tertentu, ditentukan oleh Pemda dan ditetapkan dengan keputusan bupati. Biaya pembuatan, pemasangan dan pemeliharaan nama jalan dibebankan kepada APBD Kab. Kolaka Utara dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…