Menetapkan MEMUTUSKAN : . --- - --- ·-- ::; -- ... - ~- NIMll!MWiSMI4NIMN,Nt~ «AAm?ffl! MNM&±# '11&4 4M A (4] 12 Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dimu syawarahkan bersama dengan BPD. 13 Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi mengenai penyelenggaraan kegiatan desa. 14 pengawasan adalah tindakan melakukan supervise, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan desa. 15 Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. 16 Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 17 Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 18 Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 19 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 20 Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 21 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 22 Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 23 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 24 Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal .dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 25 Barang Milik Desa adalah kekavaan milik Desa beru pa barang bergerak dan barang tidak bergerak. :'.::·-···· {·.· ... . l, '.i· - :,; ... J·: :':717·~~':'·1--~~-.._-~., ..",1'"'·-·-..~l''"•~.·:·1.~·•···:£;~ , '.""\'S•P:=":·--·-:_--··:,. ; . ::...... :.... .. -.!: •. ·'-·- ···-··-··-·-'· •• .·-- -- _ -·-··-·._ _ ••• , •••.•• , •. · ...•• •••••· ·=········· .. ---:-·-. ······-· •·-·· -··· ·•··- "· - .•.. __ .. ~~ -::=:=-··. . (5] 40 39 38 37 36 35 34 33 32 31 30 29 28 27 . . .. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhu bungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mernpunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKDadalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang mernbidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat rrienyrmpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank· yang ditetapkan. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan -desa dengan belanja desa. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. 26 .. . . .. •..-i~: . ,. ; .. . ·) ~~~): -.... . . . ··.: .·> .._;. . ., . ' ~ . ~ ~: . ! .:-.~ ;:(~ ;_ ·. . ·.. · . .!. : • ···l··= . ;· -t~f;._ ••i"i"· .. . ... " - -·" ·;" ":-:-· ··---:" • ·-. ~! r.. " - 0\:. '.. :f--.'·· • ··. • ~ -~::·. .. ~ -: t =::·. _ .. - .. ·-·- - .. .. -- ..• ·-. ·- . ~-:::::.-~--~~.; '~~:~~~~: .1::::=r::·~7:';_-··:·:p-,:;:.._·,~:znr-•.;.·':..··~·-··4: .-~'","'~.r-t{.;i •. • ·«··: ...::..-:.t ~:Jr ·:.!'\7~·;.~··:·--·~ "! ...-:----:- -~-·:·:·~-~ ...:. ~- :_ __~ ·- ·--~----·· - - ·- ,:.:.: ....... ::-·.. .. -···.···. ·-·=-····-· ... - ·-· -·· ... - .... [6]
(1)PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
a.Sekretaris Desa;
b.Kepala Seksi; dan
c.Bendahara.
(2)PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.