MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD). Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Utara yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010 Nomor 10, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :