MEMUTUSKAN PERATURANDAERAH KONAWETENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 6 TAHUN2011 TENTANGBEA PEROLEHAN HAK ATASTANAHDAN BANGUNAN Menetapkan
16.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
17.Peraturan Daerah Kabu paten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Dalam Pembangian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46);
19.Peraturan daerah kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2011 Ten tang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 92);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah di Ubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE PROVINS! SULAWESI TENGGARA ( 1 I 2016 ) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR: 169 H. RIDWAN. L : Unaaha : 4 April 2016 Diundangkan di Pada tanggal KERY SAIFUL KONGOASA ttd BUPATI KONAWE : Unaaha : 4 April 2016 Ditetapkan di Pada tanggal Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II