Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1993
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 79
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks79PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANGKUTAN JALAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang.
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilayani dengan :
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek terdiri dari :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)