1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
8.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut, yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Arut adalah badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pengolahan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
9.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut KPM, adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
10.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Arut.
11.Direksi adalah Direksi Perumda Air Minum Tirta Arut.
12.Pegawai adalah Pegawai Perumda Air Minum Tirta Arut.
13.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
14.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Penyertaan modal daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Arutyang diperhitungkan sebagai hak kepemilikan Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Arut.
17.Deviden adalah bagian dani laba bersih yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Ash Daerah (PAD)
18.Cadangan adalah bagian dani laba bersih yang digunakan untuk memperkuat modal atau menutup kerugian dan/atau untuk tujuan tertentu yang penggunaannya ditetapkan oleh Direksi.
19.Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan(Corporate Social Responsibility) adalah bagian dani laba bersih yang digunakan oleh Perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
20.Tantiem adalah bagian dani laba bersih yang diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Arut.
21.Jasa Produksi adalah bagian dani laba bersih yang diberikan kepada Pegawai Perumda Air Minum Tirta Arut.
22.Pihak Ketiga adalah pihak lain di luar Pemerintah Daerah dan organ Perumda Air Minum Tirta Arut.
23.Satuan Pengawas Intern (SPI) adalah satuan/unit kerja yang membantu tugas Direktur Utama dalam melakukan pengawasan/pemeriksaan operasional yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
24.Komite Audit adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas terkait pengawasan perusahaan secara keseluruhan.
25.Rencana Bisnis Perumda Air Minum Tirta Arut, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan Perumda Air Minum Tirta Arutdengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
26.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Arut, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan adalah penjabaran tahunan dani Rencana Bisnis Perumda Air Minum Tirta Arut.
27.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan Dewan Pengawas atau Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.