Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; Menimbang : a. b. c. : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah. Berdasarkan keputusan RIIPS, RUPS menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pernerintahan Daerah sebagai pemegang saham terbesar dan/atau Daerah yang rnenginisiasi peraturan daerah mengenai pendirian BUMD. Penyerahan kepada Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) daa ayar l2l dilakukan untuk meiaksanakan seleksi anggota l)ewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongarr jabatan. Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat [1) dan ayat (21 berakhir pada saat pelaksanaan seleksi selesai diiakukan.
Anggota Dewa:l Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris Cilakukan melalui seleksi. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Kornisaris memenuhi syarat sebagai berikut:
Dalam melakukan seleksi, Panitia Seieksi melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris.
Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hurr.f a paling sedikit meliputi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)