1.Daerah adalah Kabupaten Lahat.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Lahat.
3.Bupati adalah Bupati Lahat;
4.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah Pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
7.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip – prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam,barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan menurut peraturan perundang - undangan retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
13.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati Lahat.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah 4 kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengola data, keterangan, dan / atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu stándar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
17.Penyidikan Tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
18.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
19.Pelayanan Rawat jalan adalah pelayanan kepada penderita yang dilakukan di poliklinik dalam bentuk observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medis serta pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap.
20.Pelayanan rawat jalan tingkat I adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter umum, dokter gigi, perawat dan bidan.
21.Pelayanan rawat jalan tingkat II adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis / ahli.
22.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk opservasi, diaknosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
23.Tindakan Medis Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
24.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kepada penderita yang datang ke rumah sakit dalam keadaan gawat dan atau darurat yang karena penyakitnya perlu mendapatkan pertolongan secepatnya.
25.Pelayanan Persampahan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan dan pelayanan persampahan atau kebersihan yang dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh pihak swasta.
26.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan 5 Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
27.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
28.Warga Negara Indonesia adalah orang – orang Bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
29.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
30.Penyelenggara adalah Pemerintah Kabupaten Lahat yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan.
31.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai Kekuatan Hukum sebagai alat bukti Autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
32.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta Penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
33.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
34.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
35.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP, adalah Identitas Resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
36.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
37.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
38.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
39.Parkir ditepi Jalan Umum adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir ditepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati Lahat.
40.Rumah Toko / Kios / Los Pasar adalah suatu ruangan bangunan tempat berdagang yang dibangun 6 oleh Pemerintah Kabupaten Lahat di atas tanah milik Pemerintah Daerah.
41.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian – bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
42.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh teknis yang berada pada kendaraan itu.
43.Mobil penumpang umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan tempat pengangkutan bagasi.
44.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
45.Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus.
46.Kendaraan khusus adalah setiap kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkat barang-barang khusus.
47.Kereta gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
48.Kereta tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk barang yang dirancang untuk ditarik sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
49.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
50.Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
51.Tanda uji adalah tanda bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang di tempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan.
52.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
53.Retribusi Penyedotan Kakus adalah pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus / jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk oleh pihak swasta.
54.Menara adalah bangunan yang tinggi dan atau bagian bangunan yang dibuat jauh lebih tinggi dari pada bangunan induknya. 7
55.Retribusi Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruang pesta, pemakaian kendaraan/ alat – alat berat milik daerah.
56.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas parkir kendaraan umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal.
57.Terminal Angkutan Penumpang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang dan mengatur kedatangan serta keberangkatan kendaraan penumpang umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
58.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas parkir yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah.
59.Retribusi Penginapan / Pesanggrahan / Villa adalah pembayaran penyediaan tempat penginapan / pesanggrahan / villa yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan atau dikelola oleh Perusahaan Daerah dan Pihak Swasta.
60.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk oleh Pihak Swasta.
61.Garis Sempadan (Rooilyn) adalah Garis Batas Mendirikan Bangunan dari AS jalan yang telah ditetapkan sepanjang kiri kanan jalan.
62.Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan dalam rangka izin mendirikan bangunan secara fisik yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
63.Bangunan adalah susunan material atau kontruksi yang berdiri diatas suatu pondasi yaitu berupa gedung, pabrik, pagar, bak penampung air, pembuatan tower, menara air, tugu, patung, gudang, kalangan dan kontruksi lainnya.
64.Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang / jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau konvensasi.
65.Retribusi Izin Gangguan adalah pembayaran atas izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
66.Izin Trayek adalah izin yang ditetapkan oleh Bupati kepada pengusaha angkutan untuk mengoperasikan kendaraan bermotor umum pada lintasan tertentu yang digunakan untuk pelayanan jasa angkutan.
67.Perusahaan Angkutan Umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum dijalan. 8
68.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
69.Izin adalah izin teknis atau suatu surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.
70.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut retribusi perpanjangan IMTA, adalah pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
71.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
72.Tenaga Kerja Asing adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
73.Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
74.Badan adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Millik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
75.Rumah Daerah Golongan I adalah rumah milik Daerah yang disediakan untuk ditempati oleh pemegang jabatan tertentu yang berhubungan dengan sifat dinas dan jabatannya, harus tinggal di rumah tersebut.
76.Rumah Daerah Golongan II adalah rumah milik Daerah yang tidak boleh dipindahtangankan dari suatu dinas ke dinas yang lain dan hanya disediakan untuk ditempati oleh pegawai dari dinas yang bersangkutan.
77.Rumah Daerah Golongan III adalah rumah milik Daerah lainnya (rumah milik Daerah yang disediakan untuk ditempati oleh Pegawai Negeri), tidak termasuk Rumah Daerah Golongan I dan Golongan II.
2.Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 55 A, Pasal 55 B dan Pasal 55 C sehingga berbunyi sebagai berikut : 9 Pasal 55 A Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA.