1.Pasal 18 A~at (ll) ll 11cla11~ Undang Dasar Negara Rcpubhk Indonesja Tnlllrn IQ 1:,
2.Undang-Und.111g Nomor 28 Tahun J 959 tentang Pembl:ltuknn Daerah 1'ingk,tt 11 cl.tn i.-ot.ipr ,,Ja di Sumatera l tan (Lt•mb :trnn Negara Repuhltk ln cloncsrn l\1hun 1959 omor 73; 1'.unb h n Lembaran <'Hnra R"1111bhk lnclone ia Nomor 1821) J . Undang- Undn ng Nom,11 28 l.1 hun 1999 tentang P nyrlt-n~nrn n Negara ynng Ocrn,h d.111 Beba dari Korup i, Koh1·1 tl n Nepotism ILc1nbnrun t•p,.1ra Re publik lndone i t hnn \Q Q Nomor 75, 'l ,1111lmh 1111 l.1 •111h r n Neg ra Repubhk hHlnnc 'in Nomor 385 I ),
4.Undang- Un rl,11tg Nomrn I 7 Tuhun 2003 tentai,g 1't•u mg n Negara (Lcn1b111.111 N,•gnrn t{cpubhk Indonesia inhun lOO'l Nomor 47 , T11mlmhn11 Lcmb ran Negara Republik l11donesm Noma 4286) : 5 . Undang-Undang Nom o1 I T11hun 2004 tontang P rbt>nd 1hnr ,m, N~gara (~mbn.run Ncgnrn Republlk Indonesia Tnhun 004 Nomor 5, Trunb11ho11 Lt•mlmrn.n Negara Republlk Ind nc- 1 \ Nomor 43_55), Dipindai dengan CamScanner
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahuo 2004 tcntang Pemeriksaan Pengclolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Rcpublik lodonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangao Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Republik fndonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8 . Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrlbusi (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9 . Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tcntang Pemenntahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik lndonesia Tahuo 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871 scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik lndooesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 I.CJltang Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpioan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4416) sebagaimaoa te1ah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 teolang Perubahan Kctiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentaog Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinsn dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 7 12) :
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PcngeJolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik RJ Tahun 2005 Nomor 48, Tambaban Lembaran Negara RJ Nomor 4502) sebagrumana telah dlubah dengan Peracurao Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lcmbaran Negara RJ Tahun 2012 Nomor 171 , Tambaban Lembaran Negara RJ Nomor 5430);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Repubhlc lndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 45751:
13.Peraturao Pcmerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformas1 Kcuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lcmbanm Negara Republlk Indonesia Nomor 4576) scbagaimana telah dtubah dengan Pemturan Pemcrint.ah Nomor 65 Tahun 2010 (Lcmbamn Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 55);
14.Pcraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pclaporan Keuangan dan Ktnel)a lnstansi Pcmerinlah (Lcmbaran Negara Republik lndooesio Tahun 2006 Nomor 25, Tambaban Lembaran Negara Repu blik Indonesia nomor 4614), Dipindai dengan CamScanner Me11etapkan
15.Peraturnn Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stendar Akunt.ansi Pemerintahan 11.cmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 5165);
16.Peraturan Pemenntah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daer-ah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndones1a Nomor 5219),
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 teotang H1bah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18.Peraturan Pcmerintab Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republil< Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19.Pe.rnturan Menteri Oalam Ncgeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedome.n Pengelolaan Keuangan Duerah, sebagaimana telah bebcrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Men1cri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tent.ang Pcrubahan Kedua Atas Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedomao Peogelolaan Keuangan Daerah;
20.Peraturan Daer-ah Kabupaten Labat Nomor 13 Tahun 2008 lCntang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah {Lemba.ran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Oaerah Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012 tenta.ng Perubahan Atas Peraturan Doerah Kabupatcn Lahat Nomor 13 Tabun 2008 tentang Pokok-Pokok Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2012 Nomo_r 10); 21 . Peraturan Daerah Kabupaten Lahat. Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten La.hat Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabu paten La.hat Tahun 2018 Nomor 10):
22.Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 05 Tahun 2019 tent.ang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Duerah Tahun Anggaran 2019 {Lembaran Daerah Kabupaten Lahal Tabun 2019 Nomor 05); De.ngan Penetujuan Beraama DEWAN PERWAKJLAR RAKYAT DAERAB KABUPATEN LARAT clan BUPATILAHAT