Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2007
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat : . . . Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
A Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
A
B Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 A dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
A . . .
A Selain belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, kepada pimpinan DPRD disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 A ayat (2).
B
C Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
D Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A berdasarkan pertimbangan kebijakan pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.
E Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Menampilkan 80 dari 182 dokumen.