DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

1. Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator Pejabat PPNS dilingkungan Pemerintah Daerah. 2. Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tugas untuk melakukan penyidikan meliputi bentuk kegiatan, rencana penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan penyidikan dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…