Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 59
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator Pejabat PPNS dilingkungan Pemerintah Daerah. 2. Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tugas untuk melakukan penyidikan meliputi bentuk kegiatan, rencana penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan penyidikan dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…