1.Daerah adalah Kabupaten landak.
2.Bupati adalah Bupati Landak.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
6.Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/ atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
7.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
8.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
9.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
10.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
11.Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
12.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
13.Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
14.Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
15.Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
16.Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 1 7. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
18.Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
19.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
20.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
21.Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan ekonomi/material, spiritual dan sosial Penyandang Disabilitas agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
22.Kemandirian Penyandang Disabilitas adalah kebebasan dan/atau ketidaktergantungan Penyandang Disabilitas kepada pihak lain dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan dan penghidupannya.
23.Bangunan Umum dan Lingkungan adalah semua bangunan, tapak bangunan dan lingkungan luar bangunannya, baik yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Swasta maupun perorangan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal pribadi yang didirikan, dikunjungi dan digunakan oleh masyarakat umum, termasuk Penyandang Disabilitas.
24.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
25.Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan rehabilitasi medis agar Penyandang Disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya semaksimal mungkin.
26.Rehabilitasi Pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar Penyandang Disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
27.Rehabilitasi Pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu, agar Penyandang Disabilitas dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
28.Rehabilitasi Sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
29.Bantuan adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas untuk berusaha bersifat tidak tetap agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
30.Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan adalah upaya Pelindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar Penyandang Disabilitas dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
31.Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan pengarahan tenaga karja yang dilakukan dalam rangka proses antar kerja untuk mempertemukan persediaan dan perniintaan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri.
32.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompentensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap kerja dan etos kerja pada tingkat keterampilan keahlian tertentu berdasarkan persyaratan jabatan tertentu, yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek dari pada teori.
33.Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah tenaga karja yang mempunyai kelainan fisik dan/ atau mental namun mampu melakukan kegiatan secara selayaknya, serta mempunyai bakat, minat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
34.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
35.Orang tua adalah ayah dan/ atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat.
36.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan.