MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK. Pasal I Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 12
(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a.penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak; dan
b.pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)Dengan …
(3)Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Landak, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak.
(5)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Landak. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juni 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 82 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK I. UMUM Dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum lokal dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak. Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan yang memadai, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan negeri di Kabupaten Landak. Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan aspirasi rakyat. Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak secara proporsional. II. PASAL … II. PASAL DEMI PASAL Pasal I