1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan t embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355 );
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (trmhran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomorlo4, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 44211 ;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomorl26, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a4381 ;
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8721 ;
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintah Daerah (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s679);
10.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebilakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayalan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
11.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (l*rlrbar:an Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2O0O tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 21O, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O28);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 171, Tambahan l€mbaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 5340);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah, dan Informasi La.poran Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a6931;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 18, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sslagaiman€r telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan T\rgas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol1 tentang perubahan atas Peratutan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pelaksanaan T\rgas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di *ilayah Provinsi (kmbaran Negara Republik Indonesia tahun 2Ol1 Nomor 44, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OlO tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O4l);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221 ;
22.Peratrrran Presiden Nomor 54 Tahun 2O2O tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 94) sslagaiman4 telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O2O tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran PendaFatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 155);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2O11 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 525);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2Ol1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa. kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O1l tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 1560);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 754);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2Ol7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2Ol8 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahtn 2O2O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
29.Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten lombok Utara Tahun 2OlO Nomor 3, Tambahan lrmbaran Daerah Tahun 2O1O Nomor 45); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAI(YAT DAERAH KABUPATEN IOMBOK UTARA dan BUPATI I..OMBOK UTARA