Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang Pada tanggal 30 Oktober 2015 BUPATI LUMAJANG TTD Drs. H. AS’AT, M.Ag. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 16 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TTD Drs. MASUDI, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19570615 198503 1 021 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015 NOMOR : 7. NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR: 344–7/2015. NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR: 344–7/2015. 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN I. PENJELASAN UMUM Bahwa dalam rangka menyediakan pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 yang membutuhkan dukungan dana cukup besar, Pemerintah Daerah perlu menyikapi dengan menyisihkan dana secara bertahap selama 3 (tiga) tahun anggaran yang dimulai dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, APBD Tahun Anggaran 2016 dan APBD Tahun Anggaran
2017.Langkah ini harus dilakukan mengingat terbatasnya sumber- sumber penerimaan Daerah yang ada disamping juga karena kebutuhan di bidang-bidang lainnya yang cukup besar. Langkah ini mutlak harus dilakukan oleh karena dalam Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, memberikan ruang bagi Daerah untuk membentuk Dana Cadangan guna membiayai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran serta mempersyaratkan pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup Jelas.