DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

1. Untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018, dibentuk Dana Cadangan untuk membiayai sosialisasi, pengamanan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditetapkan; 2. Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp35.000.000.000,- dianggarkan di dalam APBD selama 3 (tiga) tahun anggaran (Tahun 2015 - 2017).

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…