DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021

Nomor
5
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
217

Ringkasan

Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan: a. Penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. tanpa Diskriminasi; d. partisipasi penuh; e. keragaman manusia dan kemanusiaan; f. Kesamaan Kesempatan; g. kesetaraan; h. Aksesibilitas; i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; j. inklusif; dan k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Ragam Penyandang Disabilitas; b. Hak Penyandang Disabilitas; c. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; d. Koordinasi; e. Pendanaan; f. Penghargaan; g. Larangan; dan h. Ketentuan sanksi.

Isi peraturan

Teks217PDFHirarki

Memuat teks peraturan…