1.Daerah adalah…. 3
1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Malinau.
4.Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
5.Lanjut Usia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
6.Lanjut Usia tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
7.Lanjut Usia Terlantar adalah Lansia yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosialnya.
8.Kesejahteraan Lansia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan para Lansia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
9.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
10.Perlindungan Masyarakat Lansia adalah upaya yang terencana dan sistematis kepada Lansia baik perlindungan sosial maupun perlindungan hukum dalam rangka mencapai kesejahteraan lansia.
11.Komisi Daerah Lanjut Usia adalah selanjutnya disingkat Komda Lansia adalah wadah yang melakukan upaya penanganan Lansia di Daerah.
12.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, badan usaha dan organisasi sosial dan /atau organisasi kemasyarakatan.
13.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
14.Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
15.Perlindungan sosial…… 4
15.Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lansia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
16.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi Lansia untuk memperlancar mobilitas Lansia.
17.Panti Wredha adalah suatu institusi hunian bersama untuk para Lanjut Usia, yang secara fisik, dan kesehatan masih mandiri, dimana kebutuhan harian para Lanjut Usia biasanya disediakan oleh pengurus panti.
18.Karang Wreda adalah wadah untuk menampung kegiatan para Lansia.
19.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lansia Produktif dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
20.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat kepada klien Lanjut Usia yang tidak mampu.
21.Bangunan Umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
22.Pelayanan Harian Lanjut Usia (Day Care Services) yang selanjutnya disebut Day Care adalah suatu model pelayanan sosial yang disediakan bagi Lanjut Usia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Masyarakat secara professional.
23.Pelayanan sosial melalui keluarga (Home Care Service) yang selanjutnya disebut Home Care adalah bentuk pelayanan sosial bagi lanjut usia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
24.Ramah Singgah Lanjut Usia (RSL) adalah suatu tempat tinggal sementara bagi lansia sebagai penerima pelayanan yang dipersiapkan untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.