1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Bupati adalah Bupati Malinau.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan.
6.Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Perangkat Daerah Kabupaten adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Lembaga lain adalah lembaga yang dibentuk sebagai pelaksanaan dari ketentuan Perundang-undangan dan tugas Pemerintahan umum lainnya, yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah.
9.Dinas Daerah adalah Unsur pelaksana Otonomi Daerah Kabupaten Malinau.
10.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
11.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Kepariwisataan....... 4 188.45/BHKABMAL
13.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidemensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
14.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15.Daya tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
16.Kawasan Wisata adalah kawasan yang strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang didalamnya terdapat potensi daya tarik wisatawan.
17.Usaha Jasa transportasi Wisata adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
18.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.
19.Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, cafe,jasa boga, dan bar/kedai kopi.
20.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan, yang dilengkapi dengan dengan pelayanan pariwisata lainya.
21.Usaha Penyelenggaraan Pertemuan adalah uasaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggaran perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatau barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
22.Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyedia informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
23.Jasa Pariwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
24.Usaha Jasa Tirta adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga, termasuk penyediaan sarana dan prasarana lainya yang dikelola secara komersial diperairan laut,pantai, sungai, danau, dan waduk.
25.Usaha Kawasan........ 5 188.45/BHKABMAL
25.Usaha Kawasan Pariwisata adalah uasaha yang kegiatanya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
26.Industri Pariwisata adalah kegiatan memberitahukan produk atau jasa yang hendak dijadikan target pasar.