Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 1996
- Nomor
- 67
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 191
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk:
Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan memperhatikan:
BAB II
Usaha Pariwisata digolongkan ke dalam:
Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata.
Jenis usaha jasa pariwisata dapat berupa usaha:
Usaha jasa biro perjalanan wisata diselnggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dalam bentuk Biro Perjalanan Wisata. Pasal 8…
Biro Perjalanan Wisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)