1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.
4.Bupati adalah Bupati Mamasa.
5.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Mamasa.
6.Pejabat yang ditunjuk dalam pembinaan pendirian bangunan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Mamasa.
7.Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia yang ditanam atau diletakkan atau melayang dalam suatu permukaan tanah dan/atau perairan yang berupa bangunan.
8.Bangunan-bangunan adalah perwujudan fisik arsitektur yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.
9.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan khusus, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus lainnya.
10.Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 (lima belas) tahun.
11.Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 (lima) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. 4
12.Bangunan Sementara/Darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 (lima) tahun.
13.Bangunan Jasa adalah bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan usaha atau jual beli barang atau jasa.
14.Bangunan Industri adalah bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan membuat atau menghasilkan suatu barang.
15.Bangunan Sosial adalah bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak untuk mencari keuntungan.
16.Bangunan Sarana Ibadah adalah bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan.
17.Kavling/Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat digunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
18.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
19.Mengubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada, termasuk membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
20.Garis Sempadan adalah garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan as jalan, tepi sungai, atau as pagar dan merupakan batas antara bagian kavling/pekarangan yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun bangunan.
21.Jarak Garis Sempadan adalah jarak minimal untuk mendirikan bangunan, pagar dan/atau sejenisnya yang diukur dari as jalur jalan, rel kereta api, tepi sungai, tepi pantai, danau atau situ, saluran irigasi, lintasan kabel listrik tegangan tinggi/menengah/rendah, instalasi pipa minyak, pipa gas dan pipa air.
22.Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur oleh permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak dari bangunan.
23.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah Izin yang diberikan dalam mendirikan/merubah bangunan kepada orang pribadi atau Badan.
24.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah yang sah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
25.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan termasuk juga merubah bangunan.
26.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
27.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan izin dari Pemerintah Daerah.
28.Pemohon adalah setiap orang pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan.
29.Surat Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat SIMB adalah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk mendirikan bangunan.
30.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap atau badan usaha lainnya.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 5
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
33.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
34.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
35.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan Peraturan Perundang- undangan di bidang retribusi Daerah.
36.Rumah Tinggal adalah bangunan yang terdiri dari ruangan atau gabungan ruangan yang berhubungan satu sama lain yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga.
37.Koefisien Dasar Bangunan adalah bilangan pokok atau perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas kavling tanah atau pekarangan.
38.Prosentase Fungsi Bangunan adalah besarnya prosentase bilangan pokok yang didasarkan pada fungsi bangunan;
39.Koefisien Lantai Bangunan adalah besarnya bilangan pokok yang didasarkan pada jumlah lantai/tingkat bangunan;
40.Koefisien Luas Bangunan adalah bilangan pokok atas perbandingan antara jumlah luas lantai bangunan dengan luas kavling tanah yang ada;
41.Koefisien Ketinggian Bangunan adalah tinggi bangunan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas bangunan tersebut;
42.Kas Daerah adalah kas pemerintah Kabupaten Mamasa;
43.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
44.Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang ada dengan bukti itu membuat terang pelanggaran retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.