1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Pemberdayaan perempuan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing- masing.
6.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang dilakukan oleh keluarga, pemerintah dan lainnya yang ditujukan kepada perempuan untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
7.Diskriminasi terhadap perempuan adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. 3
8.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan, dan mengabaikan hak asasi perempuan.
9.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya Penyelenggaraan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat.
10.Unit Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit-unit layanan teknis di daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan/atau kekerasan, termasuk di dalamnya sebagai pusat informasi Penyelenggaraan perempuan dan perlindungan anak.
11.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
12.Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disingkat PUG, adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki dan perempuan.
13.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut RANDA PUG adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
14.Kelembagaan PUG adalah kelembagaan yang memenuhi unsur-unsur prasyarat PUG, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
15.Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi, dan kegiatan untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang terdiri dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial, organisasi politik, media massa, dan bentuk organisasi lainnya.
16.Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
17.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
18.Gugus tugas adalah lembaga koordinatif bentukan Pemerintah Kabupaten Mamuju yang mengoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Mamuju. 4