DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
62

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian PT.Lalla Tassisara (Perseroda). Tujuan Pendirian BUMD adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan sebesar-besarnya kegiatan perekonomian daerah yang berdampak luas kepada masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang maksimal terhadap penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah yang sesuai dengan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang–undang Dasar Tahun 1945 dan peraturan perundang–undangan.

Isi peraturan

Teks62PDFHirarki

Memuat teks peraturan…