Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2014
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH. PasaJ I
Dinas Daerah sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari 1) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); 2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL); 3) Dinas Kesehatan (DINKES); 4) Dinas Pekerjaan Umum (PU; 5) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DIKPORA); 6) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (BUDPARJ; 7) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (HUBKOMINFO); 8) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPJ; 9) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM dan Pasar (PERINDAGKOP, UMKM DAN PASAR); 10) Dinas Pertanian dan Petemakan (DISTANAK); 11) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (HUTBUN); 12) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (NAKERTRANSOS); 13) Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA);
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)