2.Undang-Undang Nomor 17 'Tahun 2003 Lentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor Tahun 2004 Len tang Perbcndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 4 4 2 1 ) ;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nutnur 4438);
7.Undang-Undang Namer 9 Tahun 2007 ten tang Pcmbentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor J I , Tambahan Lernbara n Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor I 30, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraruran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Nr-ga ra Rcpublik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): 1 1 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuni-2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 1 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 4575); • 1 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tcmang Sistem Info.rmasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14.Peraturan Pemerinrah Nomor 58 Tahun 200S tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerinrah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedornan Penyusunan dan Pcnerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.Pera tur-an Pcmcrintah Nomor 8 Tahun 2006 JC'ntang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnsransi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007 tcntang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Dae.rah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.Peraturan Pcmcrintah Nornor 7 1 Tahun 2 0 1 0 tcutang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor l23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 5165);
19.Peraturan Pcrnerintah Nomor 2 Tahun 2 0 1 2 tentang Hibah e- Daerah (Lembaraet Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 5272);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pcmbinaan dan Pcngawasan Pcnyclcnggaraan Pcmerintah Daerah; • 2 1 . Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Kedua aras Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara republic Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 310);
23.Pera tu ran Mcntcri Dalam Ncgcri Nornor 32 Tahun 201 l tentang Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 l l ten rang Hibah dan Bantuan Sosial (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Namer 540);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae rah Tahun Anggaran 2 0 1 6 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Namer 903);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 2036);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 Nomor 53).
27.Peraturan Daeralt Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 8 Tahun 2014 tcntang Rencana Pembangunan Jangka . Panjang (Lcmbaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2014 Nommor 8 1 );
28.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dacrah (Lernbarar1 Dacrah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2014 Nommor 82). Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA TENGGARA dan BUPATI MINAHASA TENGGARA