DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Menetapkan Ketentuan Pasal 3 angka 1 (satu ) Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2014 diubah sehingga berbunyi : Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Kabupaten Padang Pariaman ditargetkan Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah ) dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun 2004 : Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); b. Tahun 2009 : Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); c. Tahun 2015 : Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); d. Tahun 2016 : Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); e. Tahun 2017 : Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); f. Tahun 2018 : Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); g. Tahun 2019 : Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); h. Tahun 2020 : Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…