MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN PADANG PARIAMAN. Pasal I... Pasal I Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2014, diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 angka 1 (satu ) diubah sehingga berbunyi : Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Kabupaten Padang Pariaman ditargetkan Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
a.Tahun 2004 : Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b.Tahun 2009 : Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
c.Tahun 2015 : Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
d.Tahun 2016 : Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
e.Tahun 2017 : Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
f.Tahun 2018 : Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
g.Tahun 2019 : Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
h.Tahun 2020 : Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Ditetapkan di Parit Malintang pada tanggal 23 Desember 2015 Pj.BUPATI PADANG PARIAMAN, ROSNINI SAVITRI Diundangkan di Parit Malintang pada tanggal 23 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, JONPRIADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2015 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT : 1/2015 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT PEMBANGUNAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
1.UMUM Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Kabupaten Padang Pariaman memberikan kontribusi kepada APBD dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat daerah Kabupaten Padang Pariaman Padang Pariaman. Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Kabupaten Padang Pariaman harus meningkatkan modalnya untuk menambah jenis usaha dan memperluas jangkauanya serta meningkatkan daya saingnya terhadap bank-bank lainnya. Mempertimbankan hal tersebut, maka peningkatan modal bank perlu tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berkesinambungan yang sumber dananya berasal dari dana bagi hasil dari penerimaan PBB, Deviden pada Bank Perkreditan Rakyat Pambangunan Padang Pariaman serta lain- lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Untuk mengatur pelaksanaan penyertaan Modal pada Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Padang Pariaman ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
2.PASAL DEMI PASAL