1.Kabupaten adalah Kabupaten Pakpak Bharat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pakpak Bharat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
6.APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
7.APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8.RIPPARDA adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
9.Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan budaya pakpak secara dinamis.
10.Budaya pakpak adalah produk budaya yang dilihat dari tiga dimensi kebudayaan baik sebagai ide, gagasan, nilai, norma, aturan, maupun sebagai suatu aktifitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat pakpak yang secara historis hidup dan berkembang di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
11.Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian atau kepunahan yang diakibatkan oleh manusia ataupun proses alam.
12.Pengembangan adalah upaya dalam berkarya yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku dan karya budaya berupa perubahan, penambahan atau pergantian sesuatu tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
13.Jatidiri adalah karakter budaya dan sosial yang menjadi ciri pengenal.
14.Penggalian adalah upaya mengungkapkan, memilah, mengkaji data atau informasi kebudayaan.
15.Penelitian adalah melakukan kajian terhadap aspek-aspek kebudayaan secara ilmiah oleh peneliti, ilmuan atau pakar dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
16.Inventarisasi adalah upaya untuk mencatat informasi dan menyimpannya kedalam buku catatan, katalog, database atau sejenisnya.
17.Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah dan menata informasi kebudayaan dalam bentuk rekaman melalui tulisan, gambar, suara dan gabungan unsur-unsur tersebut.
18.Pengayaan adalah upaya untuk meningkatkan peran dan pemahaman kebudayaan melalui proses eksperimentasi, modifikasi dan adaptasi yang kreatif dengan tetap mengacu pada nilai lama.
19.Penyajian adalah penyampaian informasi langsung kepada masyarakat untuk mendorong terciptanya apresiasi terhadap kebudayaan.
20.Revitalisasi adalah upaya meningkatkan peran fungsi unsur-unsur budaya lama yang masih hidup di masyarakat dalam konteks dengan tetap mempertahankan keasliannya.
21.Pemanfaatan adalah upaya penggunaan produk budaya pakpak untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
22.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan di air.
23.Benda Cagar Budaya adalah benda alam atau benda buatan manusia , baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
24.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan memperlihatkan ciri dan tata ruang yang khas.
25.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat atau di air yang mengandung benda, bangunan dan struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu.
26.Kesenian adalah karya estetik hasil perwujudan kreativitas, daya cipta, rasa dan karsa manusia yang mengandung nilai-nilai dan norma kehidupan masyarakat lingkungannya mencakup seni rupa, seni tari, seni pertunjukan, seni suara, seni musik dan seni permainan rakyat.
27.Adat Pakpak adalah sistem pandangan hidup masyarakat Pakpak Bharat yang kokoh seperti cermin yang tidak kabur dan berisi nilai-nilai, aturan- aturan, norma dan kebiasaan-kebiasaan kuat dan benar yang dipegang teguh dan menjadi pedoman dalam penataan tatanan masyarakat, sistem hukum, sistem kepemimpinan dan pemerintahan yang dipegang teguh masyarakat Pakpak Bharat dengan sistem sanksi yang tegas jika anggota masyarakat melakukan pelanggaran.
28.Bahasa adalah alat komunikasi untuk menyampaikan ide, pesan, maksud, perasaan dan pendapat kepada orang lain dengan menggunakan simbol- simbol baik berupa suara, gesture atau tanda-tanda berupa tulisan.
29.Sejarah Budaya Pakpak adalah peristiwa atau kejadian masa lampau, fakta-fakta yang benar-benar terjadi erat kaitannya dengan masyarakat Pakpak Bharat.
30.Ilmu Pengetahuan adalah hasil aktivitas manusia berupa kumpulan teori, metode dan praktek yang menjadi pranata dalam masyarakat.
31.Teknologi Tradisional adalah penerapan pengetahuan tradisional tertentu pada masalah-masalah praktis untuk menghasilkan produk barang atau jasa yang memberikan pengaruh terhadap kelangsungan hidup masyarakat Pakpak Bharat.
32.Makanan Dan Minuman Tradisional Pakpak adalah berbagai jenis dan macam makanan dan minuman khas, yang berfungsi sebagai makanan pokok, tambahan, ritual dan pengobatan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Pakpak Bharat, diolah dari bahan yang bersumber dari alam sekitar wilayah Pakpak Bharat.
33.Pakaian Tradisional Pakpak adalah berbagai jenis dan macam pakaian tradisi masyarakat Pakpak Bharat yang digunakan untuk kegiatan upacara dan kegiatan sehari-hari sesuai dengan ruang, waktu dan tempat.
34.Permainan Rakyat adalah berbagai jenis dan macam kegiatan bermain yang memiliki aturan-aturan khas, mengandung unsur religi, pendidikan, dan hiburan rakyat sebagai cerminan karakter budaya asli budaya pakpak.
35.Lae Ordi, Lae Kombih dan Lae Cinendang adalah kawasan penting dalam membentuk sistem peradaban budaya pakpak serta memberi arti besar dalam kemajuan budaya pakpak.
36.Pengulu Balang dan Mejan adalah peninggalan budaya megalitik nenek moyang marga-marga pakpak di Kabupaten Pakpak Bharat.
37.Sulang Silima adalah struktur sosial masyarakat pakpak umumnya dan Pakpak Bharat khususnya yang berperan dalam aktivitas sosial dan budaya pakpak.
38.Suak Simsim adalah bagian sub wilayah dan sub dialek bahasa pakpak yang identik dengan wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
39.Kerja Njahat adalah semua jenis upacara adat yang berhubungan dengan kedukacitaan.
40.Kerja Baik adalah semua jenis upacara adat pakpak yang berhubungan dengan kesukacitaan.
41.Pertaki adalah pemimpin tradisional yang memimpin lebbuh dan atau lebbuh-lebbuh dari marga-marga pakpak di Kabupaten Pakpak Bharat.
42.Dewan Kesenian Pakpak adalah lembaga non pemerintah yang dibentuk khusus, dalam rangka pelestarian dan pengembangan kesenian pakpak.
43.Lembaga/ Organisasi Kebudayan adalah organisasi legal non pemerintah bervisi kebangsaan dengan tujuan melakukan pelestarian dan pengembangan dan kebudayaan pakpak dan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, bukan afiliasi dari organisasi sayap partai.