10.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi;
11.Peraturan Kepala Baden Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
12.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi;
13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan .Penghentian TunJangan Jabatan Fungslonal Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Marak;
14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial;
15.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberlan, dan Penghentian TunJangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan;
16.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana;
17.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian;
18.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan;
19.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Agen;
20.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
21.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; 7
22.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan. Pemberian. dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
23.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian. dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
24.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan. Pemberian, dan Penghentlan TunJangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penila; Pajak Bum; dan Bangunan;
25.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan. Pemberian. dan Penghentlan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nukllr;
26.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan. Pemberian, dan Penghentlan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
27.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan_Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
28.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur;
29.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara; 30, Peraturan Kepala Badan Kepegawalan Negara Nomor 49 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan. Pemberian. dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
31.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
32.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 51 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
33.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan. Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
34.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 53 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan. Pemberian. dan Penghentian TunJangan Jabatan Fungsional Peneliti;
35.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomof' Sot TMwl 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian. dan Penghentian Tunjangan Jabatan FungsionalTeknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tala Bangunan dan Perumahan, dan Teknik PenyehatanUngkungan;
36.PeraturanKepalaBadanKepegawatanNegara Nomor55 Tahun 2006 tentang Tata cara Permintaan. Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
37.PeraturanKepala BadanKepegawaianNegara Nomor56 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan. Pemberian, dan Penghentlan TunjanganJabatan FungsionalAuditor;
38.PeraturanKepala BadanKepegawaianNegara Nomor57 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian TunjanganJabatan FungsionalPengamatGunungapi;
39.PeraturanKepala BadanKepegawaianNegara Nomor58 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentlan Tunjangan Jabatan FungsionalTeknisi Siaran, Andalan Slaran, dan Adikara Siaran;
40.PeraturanKepala BadanKepegawaianNegara Nomor59 Tahun2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian TunjanganJabatan FungsionalTeknisi Penerbangan;
41.Peraturan KepalaBadanKepegawaianNegara Nomor60 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permlntaan, Pemberian, dan Penghentian TunjanganJabatan FungsionalPenguji Mutu Barang dan Penera;
42.PeraturanKepalaBadan KepegawaianNegara Nomor64 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan. Pemberian, dan Penghentian TunjanganJabatan FungsionalDokter, Dokter Gigi, Apoteker,Asisten Apoteker, Pranata LaboratoriumKesehatan, EpidemlologKesehatan, EntomologKesehatan,Sanitarian,AdministratorKesehatan,Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrislonls, Bldan, Perawat, Radiografer,PerekamMedis,dan Teknisi Elektromedis;
43.Peraturan Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi;
44.PeraturenKepala BadanKepegawaianNegara Nomor20 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan. Pemberlan, dan Penghentian TunjanganJabatan FungsionalPenguji KendaraanBermotor; dicabutdan dinyatakantidak berlaku. EDYTapa ASHARI KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 2007 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.