1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan Tipe A dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, bidang Koperasi UMKM dan bidang Perdagangan;
4.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kebudayaan;
5.Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman;
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8.Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelengarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
9.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
10.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, menyelenggarakan sebagian urusan Pekerjaan Umum, Tata Ruang, sub urusan Persampahan dan menyelenggarakan sebagian urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sub urusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) khususnya Pertamanan dan Pemakaman;
11.Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
12.Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan, bidang Perikanan dan bidang Pangan;
13.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum;
14.Dinas PerhubunganTipe C menyelenggarakan urusan pemerintahaan bidang Perhubungan;
15.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik danPersandian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahaan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidangStatistik; 6
16.Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Industri, bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
17.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Tipe C menyelenggarakan sub urusan Kebakaran dan sub urusanbencana.