1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga tipe A, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kepemudaan dan olah Raga;
2.Dinas Kesehatan tipe A, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan;
3.Dinas Penanaman Modal dan PTSP tipe B, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal;
4.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
5.Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman tipe B, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman;
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat, dan desa;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8.Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe B, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
9.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe B, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
10.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tipe B, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup, persampahan, Kawasan Permukiman sub urusan pertamanan, dan pemakaman;
11.Dinas Pertanian tipe B, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian;
12.Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan tipe B, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan, perikanan, dan pangan;
13.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan Perlindungan pelindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
14.Dinas Perhubungan tipe C, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan;
15.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian tipe C, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
16.Dinas Ketenagakerjaan tipe C, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; dan
17.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian tipe A, melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, dan perindustrian.