1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, bidang Kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
4.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kebudayaan;
5.Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8.Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelengarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 4
9.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
10.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, sebagian urusan Pekerjaan Umum, Tata Ruang, sub urusan Persampahan dan sebagian urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sub urusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) khususnya Pertamanan dan Pemakaman;
11.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
12.Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang Kelautan, bidang Perikanan dan bidang Pangan;
13.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sub Urusan Kebakaran;
14.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahaan bidang Perhubungan;
15.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahaan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
16.Dinas Ketenagakerjaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
17.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi Usaha Kecil dan Menengah, bidang perdagangan, dan bidang perindustrian.