Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 7 Oktober 2016 BUPATI PATI, ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 7 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. DESMON HASTIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2016 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH : (10/2016). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH (INVESTASI) KE DALAM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BENING KABUPATEN PATI DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH PADA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN ANGGARAN 2016 I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pembagian hasil usaha / deviden, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah (investasi) sehingga dapat meningkatkan kinerja BUMD. Dengan peningkatan kinerja BUMD diharapkan akan meningkatkan hasil usaha, yang pada akhirnya akan meningkatkan pembagian hasil usaha sebagai kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pati. Penyertaan Modal (investasi) kedalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kabupaten Pati dengan pertimbangan untuk peningkatan kinerja PDAM Tirta Bening. Penyertaan Modal berupa uang kas sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berupa uang kas yaitu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pati kepada PDAM. Setelah lepas dari KSO dengan Pihak Ketiga, PDAM Tirta Bening perlu tambahan Penyertaan Modal guna meningkatkan kinerja sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggan, bisa meningkatkan cakupan layanan dengan menambah sumber-sumber air baku berupa sumur dalam, air permukaan maupun pembuatan intake- intake baru. Penyertaan Modal Non Kas sebesar Rp. 19.624.266.000,00 (sembilan belas milyar enam ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) sesuai Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-36/MK.7/2016 tanggal 23 Agustus 2016. Terkait penyelesaian piutang Negara melalui skema Hibah-PMD. Pemerintah Daerah Kabupaten Pati sudah merencanakan memasukkan dalam RAPBD P berupa penambahan modal kepada PDAM. Sedangkan penatausahaan skema Hibah-PMD penyelesaian piutang PDAM sebesar tersebut di atas diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2016, Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal non kas dengan Skema Hibah-PMD tersebut ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sesuai Road Map Setoran Modal PT. BPD Jawa Tengah (PT. Bank Jateng) pada tahun 2017 sebesar 3 Triliun, target setoran / penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pati sampai dengan tahun 2017 direncanakan sebesar Rp. 56.100.000.000,00 (lima puluh enam milyar seratus juta rupiah). Pada tahun anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Pati menambah penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sehingga sampai dengan akhir tahun 2015 jumlah setoran / penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pati kepada PT. Bank Jateng sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah). Pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah telah mengajukan tambahan modal pada APBD Murni tahun 2016 sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), namun dikarenakan sesuatu hal maka diajukan pada APBDP Kabupaten Pati tahun anggaran 2016, sehingga diharapkan setoran modal Pemerintah Kabupaten Pati ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sampai dengan akhir tahun 2016 sebesar Rp. 48.000.000.000,00 (empat puluh delapan milyar rupiah). Sedangkan kekurangan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pati sesuai Road Map sebesar Rp. 8.100.000.000,00 (delapan milyar seratus juta rupiah) direncanakan dipenuhi pada tahun anggaran 2017. Pada tutup buku tahun 2015, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah telah memberikan kontribusi berupa deviden yang masuk ke kas daerah sebagai PADs tahun 2016 sebesar Rp 10.061.462.792,00 (sepuluh milyar enam puluh satu juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah). Penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Jateng selain untuk mempertahankan posisi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Pati (Pemerintah Kabupaten/Kota yang lain juga menambah modal setor), juga untuk meningkatkan penerimaan PAD dari bagi hasil/deviden hasil usaha (laba) PT. Bank Jateng yang mana dari tahun ke tahun menunjukkan kinerja yang terbaik diantara bank-bank pembangunan milik daerah di Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL