1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
6.Bupati adalah Bupati Pemalang.
7.Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Pemalang.
8.Camat adalah Camat di Kabupaten Pemalang.
9.Desa adalah desa dan desa adat, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Penyelenggaraan pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangannya.
14.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran yang selanjutnya disebut LPP Desa akhir tahun anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
15.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LPP Desa akhir masa jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan Kepala Desa.
16.Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran yang selanjutnya disebut LKPP Desa akhir tahun anggaran adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat melalui BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan Desa termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
17.Penginformasian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut ILPP Desa adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada masyarakat desa tentang pelaksanaan pemerintahan Desa melalui media/pengumuman resmi, meliputi informasi pokok-pokok kegiatan.
18.Laporan keuangan BPD adalah laporan administrasi keuangan BPD setiap tahun yang disampaikan kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.
19.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa
21.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
22.Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa adalah suatu proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan Desa dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
23.Pengawasan BPD adalah pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap Pemerintah Desa sesuai wewenang dan haknya. 5
24.Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat.
25.Kewenangan berdasarkan hak asal-usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
26.Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.
27.Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.
28.Kewenangan lain adalah kewenangan dibidang pemerintahan yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan pelaksanaanya dilakukan oleh Pemerintahan Desa.