MEMUTUSKAN: Menetapkan : QANUN KABUPATEN PIDIE JAYA TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN PIDIE JAYA NOMOR 2 TAHUN- 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Pasal | Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2), diubah dan dicabut, sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 18 diubah, angka 44, angka 45, angka 46, angka 48, dan angka 49 dicabut. Sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal | Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Pusat yang sclanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
2.Pemerintahan . 10, 11, 12. 13. 14. 1S. 16. 17, Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah provinsi dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dilaksanakan olch Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing- masing. Daerah adalah Kabupaten Pidie Jaya. Kabupaten adalah kabupaten Pidie Jaya yang merupakan bagian dari daerah provinsi Acch yang dipimpin oleh seorang Bupati. Pemerintahan Kabupaten adalah Pemcrintahan Kabupaten Pidie Jaya sebagai penyelenggaraan urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang terdiri alas Bupati dan perangkat kabupaten. Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang dipilih sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelengaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum sesual dengan peraturan perundang-undangan. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnyas disingkat SKPK adalah unsur penyelengara Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pidie Jaya. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Pidie Jaya. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidangretribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten berdasarkan Qanun atau peraturan lainnya yang merupakan bukt legalitas, menyatakan sah dan diperoleh seseorang untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Perizinan Tertentu adalah kegiatan’ tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga_ kelestarian lingkungan. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Kabupaten kepada orang pribadi atau badan yang dimasukkan untuk pengaturan dan pengawasan atas’ kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, Sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
17.Retribusi . 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 20. 26. 27. 28. 29, 30. 31. 32. Retribusi Daerah yang selanjutnva disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ataudiberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Retribusi IMB), Retribusi Izin Usaha Perikanan (Retribusi IUPi), dan Retribusi Izin Trayek. Izin mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada orang pribadi atau Badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar disain, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesual dengan rencana tata ruang yang berlaku, sesuai dengan Indeks Dasar Bangunan (IDB), Indeks Luas Bangunan (ILB), Indeks Ketinggian Bangunan (IKB), yang ditetapkan sesual dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya_ disebut Retribusi IMBadalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Kabupaten kepada orang pribadi atau Badan, termasuk merubah bangunan; Bangunan adalah bangunan gedung beserta bangunan-bangunan yang secara lansung mcrupakan kelengkapan dari bangunan gedung tersebut dalam batas satu kcpemilikan; Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan mengadakan bangunan. Merubah bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada, yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut. Garis Sepadan adalah garis yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, as sungai atau as pagar yang merupakan batas antara bagian kapling atau pekarangan yang boleh dibangun bangunan. Indeks Dasar Bangunan (IDB) adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas kapling. Indeks Lantai Bangunan {ILB) adalah bilangan pokok atas perbandingan antara jumlah luas lantai dengan luas kapling. Indeks Ketinggian Bangunan (IKB) adalah tinggi bangynan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas dari bangunan tersebut. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Retribusi Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Retribusi JUPi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya perikanan meliputi izin usaha penangkapan ikan, izin usaha budidaya ikan, izin usaha pengumpulan ikan, serta izin usaha pengolahan ikan. Usaha Penangkapan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun. Usaha Budidaya Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun. Usaha Pengumpulan Ikan adalah kegiatan untuk mengumpulkan ikan selama jangka waktu tidak lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari, termasuk memelihara ikan dengan cara atau alat apapun, baik yang dilakukan oleh perusahaan perikanan maupun yang dilakukan oleh bukan perusahaan perikanan.
33.Usaha. 33. 34. 395. 36. 37. 38. Usaha pengolahan ikan adalah kegiatan menangani, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawctkan ikan. Izin Usaha Penangkapan Ikan adalah Izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapalperikanan yang berukuran 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) dan/atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Daya Kuda (DK). Izin Usaha Pembudidaya Ikan adalah izin yang diberikan kepada orang atau badan yang melakukan pembudidayaan ikan. Izin Usaha Kapal Pengangkut Ikan adalah Izin yang diberikan kepada orangatau badan yang melakukan usaha pengangkutan ikan. Alat Penangkap ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan. Usaha Pembenihan Ikan adalah usaha pembiakan, pengelolaan dan peredaran benih ikan. 42.Pembudidaya ikan adalah orang yang melakukan- kegiatan 43. 44, 45. 46. . 47. 48. 49. 50. Ol. 92. O3. O95. 36. pembudidayaan ikan. Usaha pembudidaya ikan secara terpadu adalah usaha pembenihan, usaha pembesaran, usaha penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan yang dilakukan secara bersama-sama. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Luas ruang usaha adalah luas lahan usaha yang dipergunakan untuk kegiatan usaha beserta sarana penunjang. Luas ruang usaha adalah luas lahan usaha yang dipergunakan untuk kegiatan usaha beserta sarana penunyjang. Kawasan Industri adalah tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengelolaan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. _Industri adalah kegiatan ckonomi yang mengolah bahan mentah, bahan Cc 4 baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangunan dan perckayasaan industr1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan kecputusan tentang penyefenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauaan lingkungan hidup, yang sclanjutnya disebut UKL dan UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
97.Angkutan . o7. 38. o9. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan umum. Trayek adalah lintasan kendaraan umum_ untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus atau mobil penumpang umum, yang mempunyai asa] dan tujuan parjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. Retribusi [zin Trayck yang sclanjutnya disebut Retribusi IT adalah pembayaran atas pembcrian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pclayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu. Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau Badan” yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah ketetapan retribusi yang menentukan Jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, dan selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa imbalan dan/atau denda. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguj! kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menentukan tersangkanya. 2.Ketentuan Pasal 2 huruf c dicabut. Sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: