Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jabatan beseta pejabat yang ada di lingkungan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Poso yang dilantik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah masih berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditata menurut Peraturan Daerah ini. 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Poso. Ditetapkan di Poso pada tanggal 7 Juli 2015 BUPATI POSO, ttd PIET INKIRIWANG Diundangkan di Poso pada tanggal 8 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POSO SINSIGUS SONGGO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2015 NOMOR 13 NOMOR REGISTRASI 74 PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO, PROVINSI SULAWESI TENGAH : (11/2015) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH I. PENJELASAN UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, bahwa reformasi birokrasi di bidang organisasi perangkat daerah diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien dan efektif, rasional dan profesional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah serta adanya koordinasi, integritas, sinkronisasi, simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah. Bahwa pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2007 pasal 5 disebutkan ; “Pemerintah dan pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”. Sebagai penanggung jawab tersebut maka selanjutnya pada pasal 18 ayat 1 dan 2 dijelaskan, pemerintah daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah,dan ditingkat Kabupaten dipimpin oleh seorang pejabat setingkat dibawah Bupati atau setingkat esselon II/a. Evaluasi kelembagaan organisasi perangkat daerah, juga diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dimana mengagendakan Penataan dan Penguatan Organisasi Pemerintah sebagai salah satu Program untuk Tingkat Mikro. Dengan target yang ingin dicapai melalui program ini adalah untuk menurunkan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi antar organisasi perangkat daerah dan meningkatnya kapasitas kelembagaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 5411