MEMUTUSKAN: BUPATI PRINGSEWU dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU Dengan Persetujuan Bersama .... Menetapkan
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban.
12.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan kekerasan kepada perem puan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan ata.u penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan ke.nerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.1
13.Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap anak secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan tertentt., pemaksaan atau perampasan kemerdekaan.
14.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat -pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
15.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar, atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
16.Kekerasan ekonomi adalah setiap perbuatan yang sengaja menelantarkan anggota keluarga dalam bentuk tidak memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan secara layak.
17.Penelantaran adalah perbuatan menelantarkan perempuan dan atau anak dalam lingkup rumah tangga yang menurut hukum yang berlaku bagi yang bersangkutan atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan terhadap orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi ldan,' atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang terse but.
18.Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan ketakuta.n, hilangnya rasa percaya ~iri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/ a tau penderitaan f sikis berat pada seseorang.
19.Perlindungan terhadap perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa arnan yang dilakukan oleh pihak kepolisian , kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui ~tau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
20.Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi wewenang oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
21.Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendarnping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
22.Perlindungan terhadap anak adalah segala kegiatan ... untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta meridapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
23.Penyelenggaraan perlindungan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan serta layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu.
24.Pencegahan adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan mencegah terjadinya tindak kekerasan kepada perempuan dan anak.
25.Pengaduan adalah pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan oleh pihak yang berkepentingan kepada 1 lembaga yang berwenang, hal mana yang bersangkutan menderita kerugian akibat tindakan orang lain.
26.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yan ; dilakukan oleh tenaga Profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
27.Pendamping adalah orang atau lembaga yang mem punyai keahlian melakukan pend am pingan korban untuk melakukan konseling terapi advokasi gur,a penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan. Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dilakukan berdasarkan asas penghormatan ctai;i pengakuan atas hak-hak dan martabat kemanusiaan yang sama, non diskriminasi, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan hak - hak asasi Perempuan dan Anak serta kepentingan terbaik bagi korban.