1.Daerah adalah Kabupaten Pulau Taliabu;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Sebagai unsur penyelefiggara Pemerintah Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Pulau Taliabu;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
5.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkM BPPKAD Adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu;
7.Pejabat adalah pegawai Negeri sipil yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8.Badan' adalah sekumpulan orang dan atau modal yang mempakan kesatuan, baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan Komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuanj perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
9.Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat;
10.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang selanjutnya di sebut pajak adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik d^ sumber alam di dalam dan/atau permukaan Bumi untuk dimanfaatkan;
11.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara;
12.Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak; IS.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban kepajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
14.Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (Satu) sampai dengan 3 (Tiga) bulan Kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk i menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang temtang;
15.Tahun pajak adalah jangka .waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecu^i bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
16.Pajak yang temtang adalah pajak yang hams dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan perpajakan daerah;
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek d^ subjek pajak, penentuan besarannya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
18.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah;
19.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut SSPD, adalah bukti i pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Kepala Daerah;
20.Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar; 21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah di tetapkan;
22.Surat Ketetapan Pajak Daer^ Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besamya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak terutang atau seharusnya tidak terutang;
24.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
25.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dfllam penerapan ketentu^ tertentu dalam , peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
26.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;
27.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap siirat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
28.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan men5rusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba mgi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentu^ peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
30.Penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan I bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Perpaj^an Daerah yang teijadi serta menemukan tersangkanya.