DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang, Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan sanksi administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…