1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta bidang Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran;
6.Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7.Dinas Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan bidang Kelautan dan Perikanan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan dan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sub urusan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian, dan bidang Statistik;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga serta bidang Pariwisata;
17.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;
18.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan Perdagangan;