1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bidang Pertanahan;
4.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan Kebakaran;
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6.Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
8.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
9.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian, dan bidang Statistik;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11.Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga dan bidang Pariwisata;
12.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;
13.Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, bidang Pangan, dan bidang Kelautan dan Perikanan;
14.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
15.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi.