MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2014 Nomor 12) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 18”
(1)Masa retribusi izin gangguan adalah jangka waktu yang lamanya sepanjang usaha berlangsung.
(2)Dalam hal terjadi perubahan usaha yang berdampak pada peningkatan gangguan dari sebelumnya sebagai akibat dari :
a.Perubahan luas ruang tempat usaha, jenis usaha dan lokasi usaha;
b.Perubahan sarana usaha;
c.Penambahan kapasitas usaha;
d.Perluasan lahan dan bangunan usaha; dan/atau
e.Perubahan waktu atau durasi operasi usaha maka wajib retribusi wajib mengajukan permohonan perubahan izin dengan kewajiban membayar retribusi yang besarnya diperhitungkan kembali sesuai dengan tingkat gangguan.
(3)Tata cara perhitungan retribusi izin gangguan sebagaimana dimaksud ayat (2), lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Sambas pada tanggal 1 Juli 2015 BUPATI SAMBAS, TTDTTD JULIARTI DJUHARDI ALWI Diundangkan di Sambas pada tanggal 1 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMBAS, TTD JAMIAT AKADOL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2015 NOMOR 2 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN TTD MARIANIS, SH, MH Pembina (IV/a) NIP. 19640112 200003 1 003 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : 4/2014 JAMIAT AKADOL PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU I. UMUM Sebagai aplikasi dari pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sambas telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Salah satu objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi Izin Gangguan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia tiap-tiap daerah diberi kewenangan dalam membentuk produk hukum daerah, mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dalam pembentukan produk hukum daerah harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan sebagai upaya memberikan dasar hukum yang kuat dan efektif kepada masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Perhitungan kembali pembayaran retribusi dilakukan sesuai tingkat gangguan dengan mempertimbangkan retribusi yang telah dibayar oleh wajib retribusi. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 10