DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
51

Ringkasan

Produk Unggulan Daerah adalah produk baik berupa barang maupun jasa yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing daya jual dan daya dorong memasuki pasar global. Pembentukan Produk Unggulan Daerah ini bertujuan untuk: a. mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal; b. mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru; c. memotivasi pelaku Usaha Mikro untuk meningkatkan kapasitas produksi dan melakukan diversifikasi produk yang berkualitas dan berdaya saing; dan d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan.

Isi peraturan

Teks51PDFHirarki

Memuat teks peraturan…