Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 5 Oktober 2015 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 5 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd A.L. LEYSANDRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2015 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM YAKOBUS, SH, MH Pembina (IV/a) NIP. 19700223 199903 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 9/ 2015)