tanggalpad aberlakumulaiirii orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Daerah mt dengan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Peraturan Daerah diundangkan. Agar setiap pengundangan menempatkannya Sekadau. Ditetapkan di Sekadau pada tanggal 10 November 2023 BUPATl SEKADAU, TTD ARON Diundangkan di Sekadau pada tanggal 10 November 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU, TTD MOHAMMAD ISA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2023 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Se retariat Daerah Kabupaten Sekadau, ' ZUL IAKLI, SH Pembina Tk I (IV /b) NIP. 197706112006041015 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU PROVINS! KALlMANTAN BARAT NOMOR: (3)/(2023) KETERANGAN/PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR TAHUN 2023 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kabupaten Sekadau telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Oaerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selanjutnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi, perangkat daerah yang akan mengalami perubahan nomenklatur akibat tidak sesuai dan tidak relevannya dengan kondisi sekarang yaitu perubahan Nomenklatur pada Dinas/Badan di Kabupaten Sekadau. Ada.pun yang menjadi dasar hukum perubahan ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peratu ran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selanjutnya, Mekanisme yang dilaksanakan yaitu dengan melakukan pemetaan ulang dan perhitungan ulang Tipologi skoring Urusan Pemerintahanan yang diajukan oleh Dinas/Badan berdasarkan perhitungan variabel umum dan variabel teknis, pemetaan intensitas Urusan Pemerintahanan dan penentuan beban kerja perangkat daerah pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah. Pertimbangan pengaturan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Urusan pemerintahan bidang perizinan, Hal ini juga mengacu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 202 J yang mengatur tentang penanaman modal dan perizinan berusaha, dalam Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa DPMTSP dibentuk untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya.
2.Sub urusan kebakaran yang semulanya berada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dibentuk menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamtan Daerah yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintah lainnya.
3.Perangkat Daerah yang melakukan Urusan Pemerintahan di bidang Kebudayaan, Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Urusan Pemerintahan Bidang Usaha Kecil Menengah, Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian, Urusan Pemerin tahan Bi dang Transmigrasi, Urusan Pemerin tahan Bi dang Tenaga Kerja, Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga, Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, serta Sub urusan Kebakaran telah dilakukan basil evaluasi, kelembagaan serta pemetaan pada setiap Urusan Pemerintahan yang serumpun, maka perlu dilakukan perubahan Nomenklatur pada Dinas/Badan yang melakukan Urusan Pemerintahan tersebut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukupjelas