DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Badan usaha lainnya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut: a. Penyertaan Modal pada PD. Berdikari paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); b. Penyertaan Modal pada PT. Bank SulSelBar paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah); c. Penyertaan Modal pada PT. BPR Pesisir Tanadoang paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan d. Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…