1.Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang kepemudaan dan olahraga;
2.Dinas Pekerjaan Umum Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan permukiman;
3.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
4.Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan serta bidang pangan;
5.Dinas Koperasi, Usaha Mikro,Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
6.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
7.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe C, menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan bidang kebakaran;
8.Dinas Tenaga Kerja Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
15.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
16.Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; dan
17.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.