Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 04-04-2017 BUPATI SEMARANG, ttd MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran pada tanggal 04-04-2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2017 NOMOR 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH I. UMUM. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat tingkat kabupaten perlu dibentuk Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten; Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul Bupati setelah mendapat pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menindaklanjuti hal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah. II. PASAL DEMI PASAL