1.Kabupaten adalah Kabupaten Seram Bagian Timur.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
3.Bupati adalah Bupati Seram Bagian Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
6.Badan Usaha adalah orang perorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum indonesia, serta beroperasi di indonesia. Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, badan milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran pengiriman dan / atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem magnetik yang lainnya.
8.Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan.
9.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
10.Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang terangkai atau terpisah dan dapat menimbulkan komunikasi. 4
11.Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
12.Penyelenggaraaan Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan pertahanan Negara yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
13.Operator adalah perusahaan-perusahaan operator telekomunikasi yang dalam menjalankan kegiatannya memerlukan tower Base Transceiver Station (BTS) yang selanjutnya menjadi penyewa/pengguna menara bersama telekomunikasi.
14.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
15.Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta yang memiliki, dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
16.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
17.Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujutkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
18.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC).
19.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa kerangka baja, yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan sarana perangkat telekomunikasi.
20.Menara Bersama Telekomunikasi adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Bersama telekomunikasi (Cell Plan).
21.Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
22.Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
23.Rekomendasi Izin Pengusahaan adalah rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur kepada badan usaha yang akan membangun menara bersama telekomunikasi di Kabupaten Seram Bagian Timur.
24.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
25.Izin gangguan (HO) Menara adalah izin usaha yang diberikan kepada badan usaha di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur yang usahanya berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian/gangguan. 5
26.Izin Operasional adalah izin yang memberi hak dan kewajiban kepada pemohon untuk mengoperasionalkan menara bersama telekomunikasi dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
27.Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
28.Pemohon adalah pemohon izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
29.Pembangunan adalah kegiatan pembangunan Menara Telekomunikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara di atas tanah/lahan milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur atau milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan Rencana Induk Telekomunikasi (Cell Plan) yang meliputi perencanaan, pengurusan izin, pembangunan fisik Menara telekomunikasi beserta fasilitas pedukungnya.
30.Pengoperasian adalah seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi selama jangka waktu perjanjian tetapi tidak terbatas pada kegiatan penyewaan, perawatan, perbaikan dan asuransi.
31.Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi (Cell plan) adalah kajian teknis terpadu tentang pembangunan infrastruktur jaringan komunikasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
32.Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi Kabupaten Seram Bagian Timur yang selanjutnya disingkat TP3MT adalah tim yang dibentuk dalam rangka untuk melakukan kajian teknis berkaitan dengan pembangunan, operasional dan pengawasan dan pengendalian menara bersama telekomunikasi.
33.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
34.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan terhadap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
35.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
37.Surat Setoran Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
38.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat KRDLB adalah surat ketetapan retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
39.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan / atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
40.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data- data dan / atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan retribusi. 6
41.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual-beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
42.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.