DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan atas kelas, tempat, luas, frekwensi, dan tinggi bangunan. Struktur Tarif Retribusi dikenakan sebesar 1% dari objek pajak Menara Telekomunikasi tersebut.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…