1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
3.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
6.Sekolah Sehat adalah Perwujudan hasil dari upaya secara bersama-sama dan terus-menerus dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam satuan pendidikan guna meningkatkan status kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik dengan berfokus pada sehat bergizi, sehat fisik, dan sehat imunisasi.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
8.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
9.Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan pada tempat Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/ madrasah tsanawiyah.
10.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan pada tempat Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah, dan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
11.Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan
12.Pos Kesehatan Pesantren adalah merupakan salah satu wujud upaya kesehatan bersumber daya masyarakat di lingkungan Pondok Pesantren dengan prinsip dari, oleh dan warga Pondok Pesantren, yang mengutamakan pelayanan promotif (peningkatan) dan preventif (pencegahan) tanpa mengabaikan aspek kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan), dengan binaan Puskesmas setempat.
13.Warga Pondok Pesantren adalah santri, kiai, pimpinan, pengelola, dan pengajar di Pondok Pesantren termasuk wali santri.
14.Tim Pembina UKS/M adalah organisasi yang menangani UKS/M di tingkat Daerah atau kecamatan.
15.Tim Pelaksana UKS/M adalah organisasi yang melaksanakan UKS/M yang berkedudukan di sekolah.
16.Sekretariat Tim Pembina UKS/M adalah perangkat organisasi Tim Pembina UKS/M.
17.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
18.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.