Ketentuan mengenai isi dan uraian RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yanh merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sikka. Ditetapkan di Maumere pada tanggal 29 Desember 2020 BUPATI SIKKA, CAP,TTD. FRANSISKUS ROBERTO DIOGO Diundangkan di Maumere pada tanggal 29 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIKKA, CAP,TTD. ADRIANUS FIRMINUS PARERA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN 2020 NOMOR 8 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 08 Salinan sesuai dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIKKA, M A D E R L U N G Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2020 Nomor 8 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN 2018 - 2023 I. UMUM Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahapan pembangunan yang dilaksanakan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut diarahkan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan Daerah. Melalui pernyataan Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati yang selanjutnya dijabarkan dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka ini adalah untuk mencari solusi dan antisipasi terhadap kebutuhan daerah untuk masa 5 (lima) tahun. Perubahan RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 merupakan acuan dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah dan RKPD Kabupaten Sikka. Selain itu Perubahan RPJMD ini, merupakan pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam proses pembangunan Daerah. Perubahan RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 ini bertujuan untuk :
1.mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan di Kabupaten Sikka;
2.menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar Daerah, antar waktu, antar fungsi Pemerintah Daerah dan Pusat;
3.mengoptimalkan partisipasi masyarakat Kabupaten Sikka; Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2020 Nomor 8 6
4.menjamin tercapainya penggunaan sumber daya Kabupaten Sikka yang efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan
5.menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Sikka yang dilaksanakan per 5 (lima) tahunan. Berdasarkan gambaran umum dan kondisi masyarakat Kabupaten Sikka serta mengacu pada RPJPD Tahun 2005-2025 sebagai landasan idiil dan filosofis pembangunan sektoral, lintas sektoral dan kewilayahan yang dinamis dan berkesinambungan, maka ditetapkan visi pembangunan Kabupaten Sikka yang akan dicapai selama 5 (lima) tahun mendatang (2018-2023), adalah: “TERPENUHINYA HAK-HAK DASAR MASYARAKAT MENUJU SIKKA BAHAGIA 2023”. Untuk mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan 2 misi yaitu: (1) Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas; (2) Mewujudkan Reformasi Birokrasi. Arah Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka selama kurun waktu 5 tahun (2018-2023) dijabarkan dalam kebijakan- kebijakan dengan mengacu pada misi yang telah ditetapkan dan selanjutnya dilaksanakan melalui program-progam pembangunan Daerah. Dengan demikian seluruh pelaku pembangunan dapat menyusun rencana kerja secara sistematis dan akuntabel. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 128 Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2020 Nomor 8 7 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 8 TAHUN 2020 TANGGAL 29 DESEMBER 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN 2018 – 2023 DOKUMEN PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN 2018- 2023 BUPATI SIKKA, CAP, TTD. FRANSISKUS ROBERTO DIOGO