Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan. Ditetapkan di Padang Aro pada tanggal 9 Mei 2016 BUPATI SOLOK SELATAN, dto MUZNI ZAKARIA Diundangkan di Padang Aro pada tanggal 9 Mei 2016. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN, dto YULIAN EFI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT : (2/2016) 7 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kabupaten Solok Selatan mempunyai hak dan kewajiban mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak menerima sumbangan dari pihak ketiga. Dengan demikian, penerimaan sumbangan pihak ketiga harus didasarkan pada Peraturan Daerah. Selama ini penerimaan daerah yang berupa sumbangan pihak ketiga didasarkan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan No. 7 Tahun 2006, mengingat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu dilakukan perbaikan dan/atau perubahan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Hasil penerimaan sumbangan pihak ketiga diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat. Dalam banyak hal , dana alokasi dari pusat belum sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran daerah. Oleh karena itu, dukungan masyarakat dan dunia usaha untuk meningkatkan pembangunan masih dibutuhkan, dengan tetap menjaga kestabilan iklim investasi, serta tidak merintangi arus barang dan jasa antar daerah. 8 Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Kabupaten Solok Selatan diharapkan akan semakin mampu membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan daerah, disisi lain akan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang selanjutnya diharapkan akan dapat meningkatkan keinginan masyarakat dan dunia usaha dalam memberikan sumbangan untuk pembangunan kepada daerah. II. PASAL DEMI PASAL